Tugas Legal Aspek dan Hasil Presentasi Kelompok 4
Presentasi 1
Hari Senin 1 April 2019
Kelompok Presentasi
1. Fresa
Mikhael (56417448)
2.
Guntur Pratama (52417596)
3.
Hendy Kurnia (52417735)
4.
Harun AlRasyid (52417690)
Soal dan Jawaban
9. Bagaimana prosedur agar dapat mendaftarkan hak cipta atas
software yang dibuat sendiri
Jawaban :
1. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), badan yang berwenang memberikan pelayanan pendaftaran hak cipta
sudah sangat kooperatif di tahun-tahun belakangan ini. Silahkan Anda datang ke kantor Hak Cipta
(Ditjen HKI) di Tangerang dan para petugas di loket akan dengan senang hati
membantu Anda.
2.
Khusus untuk memperoleh hak cipta program komputer, biaya
pendaftaran resmi dari Ditjen HKI sebesar Rp.150.000. Untuk memakai jasa kantor hukum, harga resmi
dari Ditjen HKI tetap sebesar Rp.150.000, tetapi harus ditambah biaya jasa
hukumnya yang harganya bervariasi. Tidak
etis rasanya menyebutkan biaya jasa hukum yang diterapkan dalam praktek. Anda dapat menghubungi kantor-kantor hukum
yang melayani pendaftaran HKI ataupun klinik HKI yang ada untuk mendapatkan
harga yang sesuai dengan budget anda.
3.
Anda tidak perlu mengikut sertakan source program-nya,
cukup deskripsi tentang program tersebut beserta fitur-fiturnya serta cara
pengoperasian (manual) dari program
konputer tersebut
10. Apakah ancaman perdata dan pidana yang didapatkan ?
Jawaban :
Dalam hukum
pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo,
hukuman adalah:
“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang
dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar
undang-undang hukum pidana”
Hukuman sendiri
diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
- Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda
- Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
a) pencabutan beberapa
hak yang tertentu
b) perampasan barang
yang tertentu
c) pengumuman
keputusan hakim
Dalam hukum
perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
1. putusan condemnatoir
yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi
prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar
kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
2. putusan declaratoir
yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum.
Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum
semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik
yang sah atas tanah sengketa
3. putusan constitutif
yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan
hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
Jadi, dalam hukum
perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa:
- kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
- hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru
Hasil dari
presentasi :
Jadi, hasil dari
presentasi kelompok kami adalah kasus bensu ini merupakan pelanggaran hak cipta
yang lumayan serius, dan menyangkut pada undang-undang pasal 21 ayat 1 & 2.
Komentar
Posting Komentar