Tugas Legal Aspek dan Hasil Presentasi Kelompok 4


Presentasi 1
Hari Senin 1 April 2019

Kelompok Presentasi
1.     Fresa Mikhael (56417448)
2.     Guntur Pratama (52417596)
3.     Hendy Kurnia (52417735)
4.     Harun AlRasyid (52417690)

Soal dan Jawaban
9. Bagaimana prosedur agar dapat mendaftarkan hak cipta atas software yang dibuat sendiri
Jawaban :
1.  Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), badan yang berwenang memberikan pelayanan pendaftaran hak cipta sudah sangat kooperatif di tahun-tahun belakangan ini.  Silahkan Anda datang ke kantor Hak Cipta (Ditjen HKI) di Tangerang dan para petugas di loket akan dengan senang hati membantu Anda.

2.      Khusus untuk memperoleh hak cipta program komputer, biaya pendaftaran resmi dari Ditjen HKI sebesar Rp.150.000.  Untuk memakai jasa kantor hukum, harga resmi dari Ditjen HKI tetap sebesar Rp.150.000, tetapi harus ditambah biaya jasa hukumnya yang harganya bervariasi.  Tidak etis rasanya menyebutkan biaya jasa hukum yang diterapkan dalam praktek.  Anda dapat menghubungi kantor-kantor hukum yang melayani pendaftaran HKI ataupun klinik HKI yang ada untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan budget anda.

3.      Anda tidak perlu mengikut sertakan source program-nya, cukup deskripsi tentang program tersebut beserta fitur-fiturnya serta cara pengoperasian (manual) dari program konputer tersebut

10. Apakah ancaman perdata dan pidana yang didapatkan ?
Jawaban :
Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:

“Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”

Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  1. Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

a)     hukuman mati
b)     hukuman penjara
c)     hukuman kurungan
d)     hukuman denda

  1. Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

a)     pencabutan beberapa hak yang tertentu
b)     perampasan barang yang tertentu
c)     pengumuman keputusan hakim


Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

1.      putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
2.      putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
3.      putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa:

  1. kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
  2. hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru

Hasil dari presentasi :
Jadi, hasil dari presentasi kelompok kami adalah kasus bensu ini merupakan pelanggaran hak cipta yang lumayan serius, dan menyangkut pada undang-undang pasal 21 ayat 1 & 2.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah pengaruh perkembangan teknologi terhadap remaja

Prasangka, diskriminasi dan etnosentrisme sebagai penghambat pembangunan di Indonesia.

Kelebihan Bahasa Pemrograman Python dan Tutorial install