Postingan

Menampilkan postingan dari 2019
Gambar
Makalah Artikel tentang Situs Web (Website) Nama : Harun Alrasyid Anwar NPM : 52417690 Kelas : 2IA14     Universitas Gunadarma Apa Itu Website? Website adalah sebuah kumpulan halaman pada suatu domain di internet  yang dibuat dengan tujuan tertentu dan saling berhubungan serta dapat diakses secara luas melalui halaman depan (home page) menggunakan sebuah browser dan terdiri dari URL. Sebagai contoh, untuk alamat website Niagahoster adalah https://www.niagahoster.co.id, jika diakses maka akan tampil home page seperti gambar di bawah. Sedangkan untuk halaman web adalah bagian yang diberi tanda kotak berwarna merah. Ketika diklik akan mengarah ke halaman baru berupa informasi yang berbeda dengan home page. Sejarah Website Website pertama kali dibuat oleh Tim Berners-Lee pada akhir 1980an dan baru resmi online pada tahun 1991.Tujuan awal Tim Berners-Lee membuat sebuah website adalah supaya lebih memudahkan para peneliti di tempatnya bekerja ketika akan bertukar atau melakukan peru

Tugas Legal Aspek dan Hasil Presentasi Kelompok 4

Presentasi 1 Hari Senin 1 April 2019 Kelompok Presentasi 1.       Fresa Mikhael (56417448) 2.     Guntur Pratama (52417596) 3.     Hendy Kurnia (52417735) 4.     Harun AlRasyid (52417690) Soal dan Jawaban 9. Bagaimana prosedur agar dapat mendaftarkan hak cipta atas software yang dibuat sendiri Jawaban : 1.   Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), badan yang berwenang memberikan pelayanan pendaftaran hak cipta sudah sangat kooperatif di tahun-tahun belakangan ini.   Silahkan Anda datang ke kantor Hak Cipta (Ditjen HKI) di Tangerang dan para petugas di loket akan dengan senang hati membantu Anda. 2.       Khusus untuk memperoleh hak cipta program komputer, biaya pendaftaran resmi dari Ditjen HKI sebesar Rp.150.000.   Untuk memakai jasa kantor hukum, harga resmi dari Ditjen HKI tetap sebesar Rp.150.000, tetapi harus ditambah biaya jasa hukumnya yang harganya bervariasi.   Tidak etis rasanya menyebutkan biaya jasa hukum yang diterapkan da

Pelanggaran Hak Cipta Nama "Bensu"

Gambar
PELANGGARAN HAK CIPTA NAMA “BENSU”   Disusun Oleh : Fresa Mikhael                            (56417448) Guntur Pratama                         (52417596) Harun Al Rasyid Anwar             (52417690) Hendy Kurnia Pamungkas          (52417735) Kelas : 2IA14 KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA NAMA “BENSU”             Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.             Seperti halnya penamaan untuk suatu produk, kadang kala terjadi kesamaan d