Pelanggaran Hak Cipta Nama "Bensu"


PELANGGARAN HAK CIPTA
NAMA “BENSU”
 

Disusun Oleh :
Fresa Mikhael                           (56417448)
Guntur Pratama                         (52417596)
Harun Al Rasyid Anwar            (52417690)
Hendy Kurnia Pamungkas         (52417735)
Kelas : 2IA14

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
NAMA “BENSU”

            Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
            Seperti halnya penamaan untuk suatu produk, kadang kala terjadi kesamaan dalam penamaan suatu produk yang tanpa diketahui nama tersebut sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh orang atau instansi lain sehingga terjadi konflik di antara kedua belah pihak.
            Dalam kasus ini, Presenter Ruben Onsu sedang berupaya untuk mendaftarkan merek 'Bensu' sebagai nama yang identik dengan dirinya. Merek 'Bensu' rupanya telah dipatenkan oleh Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Hak Intelektual (DJKI) pada 7 Juni 2018 dengan nomor IDM000622427 atas nama Jessy Handalim.
Maka dari itu, untuk memperjuangkannya, Ruben melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September lalu. Pria kelahiran Jakarta, 15 Agustus 1983 mengatakan bahwa dirinya ingin mendapatkan merek nama 'Bensu' bukan untuk mengusik bisnis orang yang digugatnya tersebut.
"Saya sama sekali tidak menyenggol ke bisnis orang lain, tapi (mempermasalahkan) tentang penggunaan nama Bensu-nya saja," ucap Ruben saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
Meski mengaku tidak mempersoalkan bisnis, tetapi pria berusia 35 tahun tersebut mengaku merugi dengan adanya pemberitaan negatif terkait nama Bensu.
"Kerugiannya sih kalau saya secara pribadi ya banyak. Ya ada usaha-usaha orang yang pakai nama Bensu-nya karena kesalahan orang lain, (tapi) nyerangnya ke Instagram saya, nyalahinnya saya, gitu," kata Ruben.
Menurut suami dari Sarwendah itu, apabila pihak yang mengeluarkan merek tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, maka seyogyanya tidak akan memberikan nama 'Bensu' ke pihak lain selain dirinya.
"Jadi kalau ke HKI itu kan memang itu adalah hak cipta dan hak intelektualnya, tapi (yang) saya (permasalahkan) ini adalah penggunaan nama Bensu, di mana nama Bensu saya sudah memiliki surat-surat penetapan nama Bensu secara negara, mau lengkapnya ada di Bang Minola (pengacara)," terangnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, pada Pasal 21 ayat dua huruf (a) disebutkan bahwa permohonan ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
"Jadi kalau kita di negara ini adalah negara hukum, coba saya ingin melihat. Kita yang sudah memiliki nama atau singkatan nama, dan saya tahu banget nama (Bensu) ini saya gunakan untuk usaha saya dan untuk menjadi nama jual saya di TV, ya jadi saya patenkan, dan saya minta secara negara," lanjut Ruben Onsu.
Tidak hanya itu, Ruben yang mengaku sedang membangun suatu yayasan dan bekerja sama dengan beberapa tim solidaritasnya merasa terganggu dengan permasalahan tersebut.
"Jadi saya ke-distract dengan hal-hal seperti ini. Jadi Bensu itu tidak semata-mata saya gunakan untuk bisnis. Jadi untuk kegiatan sosial juga, jadi ekstra terganggu. Yang harusnya saya bisa fokus dengan keluarga, fokus dengan ini, itu akhirnya harus ada permasalahan-permasalahan seperti ini," katanya.
Meski demikian, Ruben meminta agar kasus yang sedang diperjuangkannya tersebut tidak dibesar-besarkan ke publik. Ia juga merasa kasus hak cipta atas nama Bensu ini tidak sampai menyinggung orang lain.
"Karena kita sudah menempuh jalur hukum, kecuali kalau saya berkicau di sosial media dengan menjelek-jelekkan seseorang. Saya sama sekali tidak mengarah ke bisnis orang lain, tapi adalah penggunaan nama Bensu-nya, gitu," pungkas Ruben Onsu yang juga pengusaha kuliner 'Geprek Bensu' tersebut.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah pengaruh perkembangan teknologi terhadap remaja

Prasangka, diskriminasi dan etnosentrisme sebagai penghambat pembangunan di Indonesia.

Kelebihan Bahasa Pemrograman Python dan Tutorial install