Pelanggaran Hak Cipta Nama "Bensu"
PELANGGARAN HAK CIPTA NAMA “BENSU” Disusun Oleh : Fresa Mikhael (56417448) Guntur Pratama (52417596) Harun Al Rasyid Anwar (52417690) Hendy Kurnia Pamungkas (52417735) Kelas : 2IA14 KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA NAMA “BENSU” Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Seperti halnya penamaan untuk suatu produk, kadang kala terjadi kesamaan d