Tata Cara Mendirikan PT(Perseroan Terbatas)
Tata Cara Mendirikan PT(Perseroan Terbatas)
1. Memilih Notaris
Dalam pengurusan PT tidak bisa dilakukan sendiri, Anda membutuhkan bantuan notaris, notaris ini lah yang akan mengurus semua prosesnya, intinya Anda akan terima jadi saja. Pemilihan notaris yang baik akan membuat proses pembuatan PT lebih cepat.
2. Modal Dasar Pendirian PT
Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengenai biaya pendirian PT seseorang yang hendak mendirikan PT wajib memiliki modal dasar sebesar Rp 50 juta dengan setoran minimal 25% untuk proses pendirian. Namun banyaknya pengusaha yang tidak bisa menyanggupi nominal tersebut akhirnya membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Pemerintah melakukan perubahan yang mengatakan bahwa modal dasar PT diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan dapat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT.
3. Penentuan Domisili Usaha
Setelah penentuan modal selesai, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah menentukan domisili usaha Anda dengan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Tentu saja hal ini membutuhkan biaya yang tidak rendah mengingat Anda harus menyewa gedung, ruang kantor, atau bahkan membelinya (sesuai kebutuhan masing-masing).
Ketentuan untuk memiliki keterangan mengenai domisili ini berbeda-beda sesuai dengan daerah yang diinginkan. Jika Anda berencana membangun PT di daerah DKI Jakarta misalnya, maka Anda harus mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Jika Anda berada di daerah Tangerang dan Bogor misalnya, pemerintah kota memberikan izin penggunaan rumah sebagai domisili usaha sampai batasan tertentu. Kemudian untuk daerah Depok, Anda harus mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggunakan bangunan bukan rumah. Namun kabar baiknya aturan baru pemerintah saat ini memperbolehkan pengajuan PT dengan bertempat di Co-Working Space. Inilah yang menjadi angin segar bagi pelaku StartUp.
4. Penentuan Bidang Usaha
Langkah selanjutnya adalah menentukan bidang usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan kode bidang usaha. Kode yang digunakan akan dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang perizinannya diurus di daerah bersangkutan.
5. Pemilihan Nama Perusahaan
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.
Pilihlah nama-nama yang unik dan segar, cobalah berfikir diluar biasanya, cari nama yang sangat aneh, sehingga orang akan cepat ingat. Contoh nama PT StartUp yang sudah terkenal PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK), PT. Raksasa Laju Lintang (RALALI), PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (FLIP.ID), PT. Trinusa Travelindo (TRAVELOKA), dsb.
Dilarang menggunakan kata bahasa asing, jika nama yang Anda usulkan sangat unik, boleh menggunakan 2 kata saja. Untuk cek nama sudah dipakai atau belum silahkan klik: DITJEN AHU Pencarian Perusahaan. Jangan memilih nama Perusahaan persis seperti nama produk, karena jika suatu saat nama produk ganti atau membuat produk baru akan membuat Anda kesulitan karena nama PT tidak bisa diganti.
6. Pembuatan Draft Akta
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
7. Tanda Tangan
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.
8. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM
Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum.
Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
9. Membuat dan Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk PT
Tidak hanya karyawan, melainkan Anda juga harus mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk PT. Pasalnya hal ini merupakan persyaratan untuk mengurus perizinan lain seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Agar tidak menghabiskan waktu banyak, Anda bisa mengurus pendaftaran ini secara online.
10. Membuat NPWP Perusahaan dan Direktur
Selain BPJS Ketenagakerjaan, PT juga membutuhkan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perusahaan maupun Direktur
bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuan yang baru, pada NPWP Direktur harus tercantum NPWP
pribadi serta alamat yang tertera di data NPWP pribadi Direktur tersebut.
Pastikan agar Direktur bersangkutan tidak memiliki tunggakan pajak.
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.
11. Pembuatan SIUP dan TDP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.
Sedangkan TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.
Contoh :
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Pemegang saham mayoritas Telkom adalah Pemerintah Republik Indonesia sebesar 52.09%, sedangkan 47.91% sisanya dikuasai oleh publik. Saham Telkom diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode “TLKM” dan New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode “TLK”.
Perbedaan CV dan PT
|
No |
PERIHAL |
PERSEROAN KOMANDITER (CV) |
PERSEROAN TERBATAS (PT) |
|
1 |
Dasar Hukum |
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) |
Undang Undang Republik Indonesia tentang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UUPT) |
|
2 |
Bentuk Badan Usaha
|
Badan usaha tidak berbadan hukum |
Badan usaha yang berbadan hukum |
|
3 |
Struktur |
· Sekutu Komanditer (Persero Pasif) adalah pihak yang memasukkan modal untuk CV. Sekutu Komanditer tidak boleh menjadi pengurus, menjadi sekutu komplementer CV dan tidak boleh melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama CV.
· Sekutu Komplementer (Persero Aktif) atau dikenal juga sebagai sekutu kerja/pengurus yaitu pihak yang mewakili untuk dan atas nama dan mengurus seluruh kepentingan CV.
|
· Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar, antara lain pengangkatan/pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, menyetujui perubahan anggaran dasar, perubahan modal dan keputusan lainnya sebagaimana ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT.
· Direksi adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang: a. Melakukan pengurusan PT untuk kepentingan PT; b. Mewakili PT didalam dan diluar pengadilan.
· Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas: a. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan PT; b. Memberikan nasihat kepada Direksi.
|
|
4 |
Tanggung Jawab |
· Tanggung jawab Sekutu Komanditer tidak melebihi modal yang dimasukkannya dalam CV. Namun apabila Sekutu Komanditer juga turut serta melakukan pengurusan CV, tanggung jawabnya tidak lagi terbatas pada nilai modal yang dimasukkan, tapi menjadi sama dengan tanggung jawab Sekutu Komplementer.
· Sekutu Komplementer bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehingga apabila CV mengalami kerugian, Sekutu Komplementer dapat menanggung kerugian CV termasuk pelunasan utang CV sampai ke harta pribadinya.
|
· Pemegang Saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali: a. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi; c. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau d. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.
· Anggota Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT dengan itikad baik. Namun dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
· Anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Namun, anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut.
|
|
5 |
Pendiri |
· Minimal 2 (dua) orang atau lebih dan Warga Negara Indonesia.
· Jika pendiri hanya terdiri dari suami istri, agar disediakan perjanjian pra nikah sebagai bukti pemisahan harta.
· Jika pendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif harus ada izin dari atasan dari instansi tempat bekerja. |
· Kalau CV hanya bisa didirikan oleh orang, maka untuk PT selain orang, pendirinya bisa badan hukum. Untuk PT minimal ada 2 (dua) pendiri yang bisa terdiri dari orang atau badan hukum, atau kombinasi orang dan badan hukum.
· Apabila salah satu atau seluruh pihak merupakan pihak asing maka statusnya harus Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
· Bila pendiri PT adalah orang maka berlaku ketentuan sebagaimana CV
|
|
6 |
Nama |
Pada umumnya tidak diatur dalam peraturan yang berlaku mengenai pemberian nama CV sehingga dapat menggunakan nama yang sama dengan perusahaan lain. |
Untuk PT yang sahamnya dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia, harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.
Selain itu syarat untuk nama PT adalah sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin; b. belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain; c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata; g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas kecuali huruf e. Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud berupa: a. singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.
|
|
7 |
Modal |
Pada umumnya tidak ada batasan mengenai minimum modal untuk CV, kecuali ditentukan untuk bidang usaha tertentu berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku. |
Dalam PT, modal dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis:
a. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Nilai modal dasar berdasarkan kesepakatan pendiri, kecuali ditentukan secara berbeda untuk bidang usaha tertentu berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
b. Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Dengan kata lain, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. Modal ditempatkan harus senilai minimum 25% dari Modal Dasar.
c. Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Modal yang disetor harus senilai dengan modal yang ditempatkan (minimum 25% dari Modal Dasar).
|
|
8 |
Bukti Setor Modal |
Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku, pada umumnya dalam pendaftaran CV pada Pengadilan Negeri setempat tidak diperlukan bukti setor modal. |
Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani, wajib menyertakan bukti setor yang sah, yang dapat berupa:
a. fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang.
Namun agar diperhatikan, surat pernyataan modal disetor tersebut hanya dapat diterima pada saat pendirian PT atau pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selebihnya seperti pada saat melakukan anggaran dasar, wajib disertakan bukti setor yang lain seperti bukti setor dari bank atau neraca PT tahun buku berjalan.
b. Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.
c. fotokopi Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan, Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
d. fotokopi neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
|
|
9 |
Pengesahan |
Akta Pendirian CV harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili CV tersebut. |
Permohonan pengesahan badan hukum Perseroan diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
Komentar
Posting Komentar